Perusahaan Swasta Diberi Waktu 7 Tahun Daftar Tapera

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 10:17 WIB
Tapera (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Seluruh pekerja akan mempunyai tabungan perumahan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta. Khusus untuk sektor swasta, perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun.

Hal ini setelah adanya pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP penyelenggaraan Tapera," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Tahap Awal Tapera Bakal Difokuskan untuk PNS eks Peserta Taperum 

Untuk tahap awal, Tapera akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS. Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong. Untuk tahap awal, Tapera akan menyasar PNS yang dulunya peserta Taperum-PNS.

“Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru,” kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya