JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mulai beroperasi pada 2021. Nantinya, program yang mengambil iuran dari pemotongan gaji pekerja ini memiliki syarat menjadi peserta yakni pekerja berpenghasilan maksimal Rp12 juta.
Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
"Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 juta," tulis keterangan resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Perusahaan Swasta Diberi Waktu 7 Tahun Daftar Tapera