Pengusaha: Jangankan Iuran Tapera, Pembayaran BPJS Saja Kami Tunda

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 10:41 WIB
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA – Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, besaran iuran tersebut bisa memberatkan pengusaha dan pekerja. Mengingat pendapatan pengusaha dan pekerja terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Tapera, Peserta Bisa Bangun Rumah di Tanah Sendiri 

“Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kita minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidakmampuan pengusaha,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Menurut Sarman, saat ini pengusaha sedang meradang karena cash flownya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha. Di sisi lain, sudah banyak pekerja terkenan PHK dan dirumahkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya