Iuran Tapera Berpotensi Jadi Beban Baru Pengusaha

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 11:40 WIB
Pemerintah Terbitkan PP No.25 Tahun 2020 tentang Tapera. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Prinsip utama Tapera adalah gotong royong, dalam rangka kehadiran negara dalam mensejahterakan rakyatnya, khususnya bidang perumahan.

Pemerintah bersama dengan DPR mendukung lahirnya Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembangunan perumahan dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun demikian, menurut CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda, keluarnya PP tersebut belum sepenuhnya mendengarkan kritik yang selama ini disampaikan para pengusaha ataupun pengamat. Hampir tidak ada perubahan dari awal terbentuknya Tapera.

Baca Juga: BP Tapera: Dana Tapera Diinvestasikan secara Transparan

“Adanya lembaga baru ini dikhawatirkan akan menjadi beban baru setelah banyaknya lembaga pembiayaan perumahan lainya,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya