Barulah setelah 7 tahun lanjut Ariev, para pekerja swasta akan diwajibkan untuk ikut iuran Tapera. Adapun iuran yang dibayarkan sama seperti ASN, TNI, dan Polri.
Adapun iuran yang dikenakan adalah sebesar 3%. 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
"Iya (setelah 7 tahun pekerja swasta wajib ikut iuran Tapera," ucapnya
(Dani Jumadil Akhir)