JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih bisa melakukan kedinasan atau pekerjaan di rumah (work from home) dalam tatanan normal baru atau new normal. Namun ada kriteria PNS seperti apa yang diizinkan kerja dari rumah.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah akan bertugas untuk menentukan pegawai yang bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah. Adapun beberapa pertimbangan untuk pegawai yang bisa melaksanakan tugas di rumah di antaranya adalah jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
Baca Juga: New Normal, PNS Kerja Fleksibel di Rumah dan Kantor
Kemudian laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait Covid-19, riwayat perjalanan dalam dan luar negeri selama 14 hari terakhir.
"Lalu riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 negeri selama 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas unit organisasi," ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Tak Cair Bulan Ini
Selain itu, daerah yang masih menetapkan PSBB, agar menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
Sementara bagi yang bekerja di sektor strategis, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pegawai serta mengutamakan protokol kesehatan.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
(Feby Novalius)