"Untuk penjualan tiket, kami lakukan melalui loket yang berada di kantor cabang. Hal tersebut untuk memastikan bahwa penumpang yang akan pergi telah memiliki dokumen yang dibutuhkan dan sesuai dengan persyaratan yang ada," ungkap Yahya, Minggu (7/6/2020).
Baca juga: Sambut New Normal, Pelni Siap Lakukan Rapid Test Covid-19 kepada ABK
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan bersama kapal PELNI antara lain menunjukan surat hasil rapid test ataupun swab yang menunjukan hasil non-reaktif/negatif Covid-19, KTP/ID, dan memiliki surat keterangan/surat tugas.
(Dyah Ratna Meta Novia)