Ada Tapera, Gaji PNS Dipotong 3% Tahun Depan

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 08 Juni 2020 07:27 WIB
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA – Program Tapera akan mulai dilaksanakan tahun depan. Dengan begitu, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipotong 3% untuk iuran Tapera mulai tahun depan.

Tapera adalah program tabungan perumahan rakyat yang dibuat pemerintah dengan harapan para pekerja bisa memiliki rumah. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020, Tapera akan memotong gaji pekerja hingga 3%.

Baca juga: Ada Tapera, Bagaimana Nasib Tabungan PNS di Taperum?

Mengutip PP tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%.

Sedangkan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.

Baca juga: Peserta Tapera Bisa Ajukan KPR dengan Bunga Murah

"Kami mendapat amanah sesuai UU adalah bertugas menghimpun dana murah jangka panjang yang layak dan terjangkau, dan untuk mewujudkan mimpi rumah pertama. Jadi kami bangun kredibilitas badan dan kemudian fokus ke ASN yang dulu peserta Taperum. Di 2021 kita mengawal pengalihan program FLPP bersatu ke dalam BP Tapera. Ini fokus kami 2 tahun pertama," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam telekonferensi dikutip Senin (8/6/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya