Hanya saja, buruh meminta iuran yang dibebankan kepada buruh lebih kecil dari yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika di dalam PP No 25 Tahun 2020 besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5% dan pengusaha 0,5%, KSPI meminta agar direvisi. Sehingga buruh cukup membayar 0,5% dan pengusaha membayar 2,5%.
“Iuran Tapera jangan memberatkan buruh,” kata dia.
Selain itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oleh negara, sehingga bunga angsuran menjadi 0%. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun, agar harganya lebih murah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)