Arya pun menjelaskan jika pemberian PMN berbeda dengan dana talangan. Jika PMN merupakan suntikan modal, sedangkan untuk dana talangan, uang yang diberikan pemeintah harus dikembalikan kembali.
Lagi pula lanjut Arya, peran pemerintah yang hanya membantu proses penjaminan. Sementara pinjamannya tetap akan berasal dari pihak ketiga.
"Dia pinjam ke pihak ketiga, bukan pemerintah kasih cash. Dana talangan harus dikembalikan, baik pokok dan bunganya ke pihak ketiga seperti pinjam ke bank saja," kata Arya.
(Dani Jumadil Akhir)