JAKARTA - Kementerian Perhubungan melonggarkan kapasitas penumpang di kereta api antar kota. Hal ini sejalan dengan dihapusnya penghapusan batas kapasitas 50%.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan pengoperasian kereta api reguler kapasitasnya akan ditingkatkan secara bertahap. Fase pertama, dari 50% menjadi 70% penumpang.
Baca juga: New Normal, Penumpang KAI Wajib Gunakan Face Shield dan Pakaian Lengan Panjang
"Dari maksimal 70% hingga 80% kapasitas angkut kereta api," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa 99/6/2020).
Namun, lanjutnya, penumpang kereta api antar kota untuk menggunakan pelindung muka atau face shield selama perjalanan. Hal ini untuk menjaga penyebaran virus Corona atau Covid-19.