Upaya restrukturisasi ini, kata Erick, mendapat persertujuan dari menteri terkait seperti Menteri Keuangan. Di mana dari 142 BUMN, sekarang dikategorikan tinggal 107 BUMN.
"Ini akan diturunkan terus kalau bisa 80 BUMN atau 70 BUMN ini ke depan. Tahap satu sudah dan kita coba berikutnya," ujarnya.
Baca Juga: Krakatau Steel Disuntik Rp3 Triliun, Stafsus BUMN: Kalau Dimatikan Rugi Indonesia
Kemudian untuk klasterisasi BUMN, dari yang tadinya 27, sekarang menjadi 12 klaster. Di mana masing-masing Wakil Menteri BUMN memegang 6 klaster.
"Kalster dibentuk value chain, supply chain. Kalau dilihat Wamen Budi (Wamen BUMN 1) di mana ada klaster industri migas dan energi. Klaster industri minerba jadi koordinasi berkesinambungan, klaster pangan dan perkebunan, kehutanan dipindahkan karena perkebunan, pupuk dan pangan bisa jadi sinergi kuat," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)