Caranya bagaimana?
Debitur
- Melakukan registrasi fasilitas subsidi bunga melalui web portal SIKP Kementerian Keuangan.
- Meminta informasi dari bank/BPR/PP bahwa debitur yang bersangkutan memperoleh subsidi bunga melalui pemotongan kewajiban bunga oleh bank/BPR/PP sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, dalam PMK No. 64/PMK.05/2020, menetapkan bahwa bank yang dapat menjadi Bank Peserta dan Bank Pelaksana penempatan harus memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria Bank Peserta antara lain harus mayoritas (minimal 51%) dimiliki oleh warga atau badan hukum Indonesia, dalam keadaan sehat, dan termasuk dalam 15 bank dengan aset terbesar. Bank Peserta ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan OJK.
Bank-bank pelaksana yang akan menerima penempatan dana dari Bank Peserta juga harus memiliki beberapa kriteria, antara lain telah melakukan restrukturisasi kredit, bank dengan kategori sangat sehat dan kepemilikan atas SBN, SDBI, dan SBI yang tidak lebih dari 6% dari DPK.
(Dani Jumadil Akhir)