Sri Mulyani Kumpulkan Bank yang Ingin Jadi Bank Jangkar Minggu Ini

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 16 Juni 2020 16:23 WIB
Perbankan (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Bank Jangkar menjadi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah dampak Covid-19 atau Corona. Namun, bagaimana kelanjutannya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa seluruh peraturan telah diselesaikan. Oleh sebab itu, perlu memberikan sosialisasi dengan para bank tersebut.

 Baca juga: Ramai soal Bank Jangkar, Ditetapkan Sri Mulyani dan Disetujui OJK

Adapun aturan Bank Jangkar tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2020. Selain itu, peraturan turunannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkeu dan Ketua DK OJK.

"Jadi peraturannya sudah selesai, jadi sekarang tinggal jalan atau tidak, kita mulai minggu ini kita akan sosialisasi bicara dengan para bank itu dan OJK," ujar Sri dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya