2. Pajak Dipungut pada Agustus 2020
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, setelah penunjukan tersebut barulah para pelaku usaha penyedia produk dan jasa elektronik tersebut bisa memungut pajak. Diperkirakan penarikan pajak ini akan dilkukan pada Agustus 2020.
Baca juga: Disoroti Trump, Sri Mulyani Kekeuh Tarik Pajak Netflix hingga Spotify
"Jadi mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk proses. Sampai saat ini kami diskusi dengan para PMSE di luar negeri, mulai pungut, menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar pabean dan Agustus mereka harapannya sudah bisa memungut," kata Suryo.