Restrukturisasi Kredit Perbankan Bisa Tembus Rp1.352 Triliun Gara-Gara Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 22 Juni 2020 15:33 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa keuangan (OJK) memprediksi nilai restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi Covid-19 bisa mencapai Rp1.352 triliun dengan debitur yang mencapai 15,29 juta nasabah. Angka itu terus naik dari perkiraan OJK yang sebelumnya di angka outstanding Rp1.308,1 triliun dari 15,2 juta debitur.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso perbankan nasional masih kuat menahan beban restrukturisasi tersebut hingga berakhir pada Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: Kredit Macet Bank Tinggi akibat Perusahaan Tekstil Telat Bayar

"Jadi, dari segi likuiditas dapat kami sampaikan, secara umum likuiditas cukup secara market," ujar dia pada rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (22/6/2020).

OJK juga mencatat hingga 15 Juni 2020 program restrukturisasi telah menjangkau lebih dari 6,27 juta debitur dengan nilai outstanding restrukturisasi kredit hingga Rp655,85 triliun khusus untuk nasabah perbankan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya