JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan subsidi bunga melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga. Serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (24/6/2020), OJK meminta Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perusahaan Pembiayaan untuk menginformasikan kepada debiturnya. Selain itu, mengkonfirmasi kelayakan tata cara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.
Baca juga: Implementasikan Subsidi Bunga, OJK Akan Manfaatkan Data SLIK
OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya. Ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisir.