OJK Minta Bank Jelaskan Tata Cara Debitur Raih Subsidi Bunga

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2020 13:21 WIB
Perbankan (Reuters)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan subsidi bunga melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga. Serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (24/6/2020), OJK meminta Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perusahaan Pembiayaan untuk menginformasikan kepada debiturnya. Selain itu, mengkonfirmasi kelayakan tata cara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.

 Baca juga: Implementasikan Subsidi Bunga, OJK Akan Manfaatkan Data SLIK

OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya. Ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisir.

Sementara itu, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program ini berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tata cara yang mengedepankan aspek governance.

 Baca juga: Tenang, 110 Bank di Indonesia dalam Kondisi Sehat

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga. Hal ini dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Subsidi bunga tersebut melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga. Serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya