"Apabila bertransaksi dengan pemungut otomatis di invoice muncul tambahan PPN 10% saat ada tagihan. Pemungutan apabila dilakuan pembelian atau pembayaran oleh konsumen," ungkap dia.
Sedangkan apabila pelaku usaha digital yang menjual produknya tidak ditunjuk oleh DJP, maka bisa mengajukan diri. Maka itu dalam hal ini ada dua tata cara menentukan pemungut pajak PMSE ini, pertama ditunjuk oleh Dirjen Pajak dan kedua mengajukan diri sendiri ke DJP.
"Untuk pertanggungjawaban pemungutan akan disusun dalam aturan sendiri yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Dan aturan ini, nantinya DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta detail transaksi dalam periode tertentu. Dalam beberapa hari ini diterbitkan," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)