Netflix Cs Dipajaki, Biaya Berlangganan Bakal Naik

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2020 19:09 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menarik pajak kepada perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify. Mengingat perusahaan tersebut mengambil keuntungan di Indonesia meskipun berkantor di luar negeri. Hal tersebut sejalan dengan PMK nomor 48/2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar melalui PMK ini, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki kewanangan menunjuk perusahaan yang melakukan pemungutan pajak ke konsumen.

Baca Juga: Pertama Kali, Penerimaan Perpajakan Diprediksi Minus 9,2% di 2020 

"Jadi, kami bisa melakukan pemungutan sesuai dengan PMK 48 selama penjualnya dalam hal ini pelaku usaha maupun PPMSE dari luar negeri maupun dalam negeri yang jual barang-barang tersebut," ujar dia pada telekonferensi, Kamis (25/6/2020).

Dia menjelaskan, adapun tata cara penunjukan pemungut dan pelaporan akan diturunkan melalui aturan Keputusan Dirjen Pajak yang akan segera dirilis. Di mana DJP saat ini masih dalam tahap finalisasi perusahaan yang akan ditetapkan sebagai pemungut.

Baca Juga: New Normal, Sri Mulyani Cari Pajak Baru 

Kemudian, lanjut dia, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut akan diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor identitas ini bisa berupa NPWP maupun nomor identitas perpajakan sebagai pelaku usaha pengguna PMSE.

Lalu, saat pemungut nanti ditetapkan maka yang menjadi konsumen perusahaan tersebut akan otomatis dikenakan PPN 10%. Oleh karena itu melakukan pembayaran, dalam invoice konsumen akan langsung ditambahkan PPN 10%.

"Apabila bertransaksi dengan pemungut otomatis di invoice muncul tambahan PPN 10% saat ada tagihan. Pemungutan apabila dilakuan pembelian atau pembayaran oleh konsumen," ungkap dia.

Sedangkan apabila pelaku usaha digital yang menjual produknya tidak ditunjuk oleh DJP, maka bisa mengajukan diri. Maka itu dalam hal ini ada dua tata cara menentukan pemungut pajak PMSE ini, pertama ditunjuk oleh Dirjen Pajak dan kedua mengajukan diri sendiri ke DJP.

"Untuk pertanggungjawaban pemungutan akan disusun dalam aturan sendiri yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Dan aturan ini, nantinya DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta detail transaksi dalam periode tertentu. Dalam beberapa hari ini diterbitkan," tandas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya