JAKARTA - Dalam membuat kebijakan ekonomi di tahun 2021, pemerintah membuat beberapa terobosan kebijakan guna mengakselerasi pemulihan sosial-ekonomi.
Momentum yang dilakukan adalah mempersiapkan kondisi normal baru, akselerasi pemulihan sosial dan kesehatan, akselerasi pemulihan ekonomi dan berbagai inovasi kebijakan untuk tetap mempertahankan insentif fiskal namun juga mencari basis pajak (tax base) yang baru.
“Digital economy kita akan meningkat dan oleh karena itu kita akan melakukan pemajakan untuk PPN yang merupakan salah satu basis perpajakan baru kita. Program core tax system akan tetap dilakukan di dalam rangka untuk makin meningkatkan kemampuan dari pajak di dalam melakukan collectionnya,” ungkap Sri Mulyani seperti dilansir situs resmi Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Baca Juga: Berlaku 1 Juli, Keukeuhnya Pemerintah Tarik Pajak Netflix Cs
Kemenkeu dan Bappenas akan melakukan optimalisasi dari penggunaan teknologi informasi untuk tahun 2020 yang sekarang dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 terus ditingkatkan pada tahun 2021 untuk mendukung peningkatan kualitas dalam rangka untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, pemerintahan dan juga dari sisi pelayanan publik.