JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menarik pajak kepada perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify. Mengingat perusahaan tersebut mengambil keuntungan di Indonesia meskipun berkantor di luar negeri.
Kemenkeu baru akan menunjuk pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik tersebut di Juli 2020. Sebab pada Juli mendatang otoritas pajak juga baru akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital.
Maka dari itu, Jakarta, Senin (22/6/2020), berikut fakta-fakta pajak netflix Cs yang akan diterapkan bulan Juli:
Baca juga: Tak Hanya Pajak, Netflix Cs Diharap Bisa Investasi di Indonesia
1. Berlaku 1 Juli 2020
Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.