Advertisement
Advertisement

Ini Daftar Transaksi Digital yang Wajib PPN per 9 November 2026 

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 04 November 2026 |22:15 WIB
Ini Daftar Transaksi Digital yang Wajib PPN per 9 November 2026 
PPN Digital (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ini daftar transaksi digital yang wajib PPN per 9 November 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi wacana penerapan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026 yang sebelumnya diungkapkan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo. 

Pemerintah memastikan akan mengkaji kembali rencana pemungutan tersebut bersama otoritas fiskal untuk meredam kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait potensi tekanan ekonomi terhadap kelompok kelas menengah.

Rencana perluasan basis pemajakan di ranah digital sempat memicu kekhawatiran publik karena dinilai berisiko menambah beban pengeluaran masyarakat kelas menengah. 

Menanggapi keresahan tersebut, pihaknya menegaskan akan kembali duduk bersama kementerian teknis untuk menyelaraskan skema kebijakan yang tepat. 

Sementara itu, DJP Kemenkeu menegaskan, Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara adil, tertib, dan berbasis teknologi. Kebijakan ini dipastikan bukan merupakan jenis pajak baru maupun bentuk kenaikan tarif PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, skema ini dirancang guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas layanan digital luar negeri.

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangannya, Jakarta.

Inge meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pengenaan pajak atas aktivitas pengiriman uang. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement