Advertisement
Advertisement

Ini Daftar Transaksi Digital yang Wajib PPN per 9 November 2026 

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 04 November 2026 |22:15 WIB
Ini Daftar Transaksi Digital yang Wajib PPN per 9 November 2026 
PPN Digital (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menekankan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya berlaku spesifik bagi transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek PPN. 

Daftar Transaksi Digital yang Dikenakan PPN

PPN melalui SPP-TDLN dikenakan atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. 

Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan berlaku untuk transaksi yang belum dipungut PPN melalui skema PMSE. 

Berikut beberapa jenis transaksi yang berpotensi dikenakan PPN:

Pembelian perangkat lunak atau aplikasi dari penyedia luar negeri 

Langganan layanan streaming film, serial, dan musik 

Penggunaan layanan penyimpanan data atau komputasi awan (cloud computing) 

Pembelian barang digital dari pelaku usaha luar negeri 

Pemanfaatan jasa digital lain yang disediakan perusahaan di luar negeri

Daftar Bank Pemungut Pajak Digital

Pada penerapan SPP-TDLN, DJP menunjuk lima bank dan satu perusahaan fintech sebagai issuer yang membantu proses pemungutan PPN transaksi digital. 

Berikut daftar lembaga yang telah ditunjuk: 

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) 

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) 

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) 

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) 

PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement