JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha yang memiliki omzet per tahun di bawah Rp500 juta bebas dari pajak penghasilan (PPh) dan itu berlaku untuk semua usaha.
"Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya 1 tahun Rp500 juta berarti kurang lebih per bulan Rp40 juta itu tidak dipungut pajak," kata Maman di Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Hal ini disampaikan Maman menanggapi pertanyaan terkait pengenaan pajak yang saat ini berhembus terutama di media sosial.
Maman mengatakan bahwa pedagang warung tegal (warteg), tukang pijat, tukang cukur rambut dan lain sebagainya yang pendapatannya di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan tidak akan dikenakan pajak.
Dia menegaskan, pengenaan pajak yaitu mereka yang berusaha dengan pendapatan atau omzet per tahun mencapai Rp4,8 miliar dan pajaknya masih 0,5 persen.
"Bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp4,8 miliar itu gede banget loh per bulan itu sekitar Rp500 jutaan dan hanya dikenakan pajak 0,5 persen," ujarnya.
Maman, meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir atas isu pungutan pajak bagi pelaku usaha kecil, karena konsentrasi pemerintah ingin meringankan beban masyarakat kecil.
"Saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp500 juta tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan itu perintah Pak Presiden kepada kami," katanya.