JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak penetapan pajak nol persen untuk pembalut wanita. Dia meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk mengarahkan reformasi perpajakan yang berpihak dan meringankan beban hidup kaum pekerja.
Selain menuntut pajak nol persen untuk pembalut wanita, pihaknya juga meminta pajak nol persen Jaminan Hari Tua (JHT), kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan pensiun serta pesangon.
Said menggarisbawahi bahwa pembalut merupakan produk sanitasi esensial bagi perempuan yang semestinya ditempatkan dalam kerangka perlindungan kesehatan reproduksi dan kesejahteraan masyarakat luas.
“Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras, seperti minyak goreng. Itu kebutuhan primer. Bukan barang mewah,” ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/11/2026).
Menurut Said, biaya pembelian pembalut merupakan pengeluaran rutin bulanan yang bersifat biologis dan mutlak tidak dapat dihindari oleh perempuan. Oleh sebab itu, negara dipandang perlu hadir memberikan relaksasi guna menekan beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi buruh perempuan dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“KSPI dan Partai Buruh mendesak dalam reformasi pajak ini, pembalut wanita pajaknya 0 persen,” tegasnya.
Said turut meminta Presiden memberikan instruksi langsung kepada Menteri Keuangan agar aspirasi penghapusan pajak produk menstruasi tersebut segera direalisasikan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi konkret pemerintah dalam menjamin keterjangkauan kebutuhan dasar warga negaranya.
“Tidak bangkrut negara kalau ngurusin pembalut wanita itu,” kata Said.
Di samping pembebasan pajak pembalut, serikat buruh juga menyuarakan penolakan terhadap pemotongan pajak atas pencairan dana JHT dan meminta tarifnya dijadikan nol persen. Said menegaskan bahwa saldo JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang fungsinya sangat krusial sebagai bantalan ekonomi saat pekerja kehilangan mata pencaharian akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun ketika memasuki masa pensiun.
Pemotongan pajak dinilai menambah tekanan finansial bagi buruh yang baru ter-PHK di tengah berhentinya pemasukan bulanan keluarga.