Advertisement
Advertisement

Sanksi Pajak Kendaraandan Bea Balik Nama Dibebaskan hingga Akhir Tahun

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2026 |21:48 WIB
Sanksi Pajak Kendaraandan Bea Balik Nama Dibebaskan hingga Akhir Tahun
Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Kebijakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Melalui pembebasan sanksi ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.

“Pemerintah memahami bahwa setiap masyarakat memiliki kondisi dan tantangan kehidupan yang berbeda. Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan, tanpa terbebani sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran,” ujar Morris, Jumat (30/10/2026).

Pembebasan sanksi administratif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu mulai berlaku pada 2 November 2026.

Morris menjelaskan, pembebasan sanksi diberikan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, sebagaimana diatur dalam diktum KETIGA keputusan tersebut.

Pembebasan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan mulai berlaku hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB dapat memanfaatkan periode tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement