JAKARTA - Pemilik atau pihak yang menguasai alat berat di Jakarta dikenakan Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat. Pajak tersebut dibayarkan sekaligus di muka untuk setiap masa pajak selama 12 bulan berturut-turut.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan ketentuan PAB perlu dipahami oleh pelaku usaha yang memiliki atau menguasai alat berat untuk mendukung kegiatan operasionalnya.
“Pajak Alat Berat merupakan salah satu pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Besaran pajaknya ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Morris, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PAB merupakan jenis pajak daerah tersendiri dan berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Objek PAB meliputi kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat, seperti excavator, bulldozer, crane, dan wheel loader. Peralatan tersebut umumnya digunakan untuk pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta kegiatan lain yang membutuhkan peralatan khusus.
Morris menjelaskan, penghitungan PAB didasarkan pada Nilai Jual Alat Berat (NJAB), yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai contoh, apabila nilai jual alat berat sebesar Rp1 miliar, PAB yang dihitung dengan tarif 0,2 persen mencapai Rp2 juta. Namun, besaran pajak terutang tetap mengacu pada nilai jual yang ditetapkan sesuai ketentuan,” katanya.