Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Alat Berat? Ini Tarif dan Ketentuan Pajaknya

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2026 |21:09 WIB
Punya Alat Berat? Ini Tarif dan Ketentuan Pajaknya
Punya Alat Berat? Ini Tarif dan Ketentuan Pajaknya (Foto: Freepik)
A
A
A

PAB mulai terutang sejak wajib pajak secara sah memiliki dan/atau menguasai alat berat. Pajak tersebut dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut dan dibayarkan sekaligus di muka.

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian objek PAB. Pengecualian tersebut antara lain berlaku bagi alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah, pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Alat berat milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah juga termasuk dalam pengecualian sesuai ketentuan.

Selain itu, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran PAB dalam kondisi tertentu. Salah satunya apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) yang menyebabkan masa kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat belum mencapai 12 bulan, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, yang mulai berlaku pada 30 Desember 2025.

Pemerintah mengimbau pemilik dan pihak yang menguasai alat berat untuk memahami dasar pengenaan, masa pajak, serta ketentuan pembayaran PAB agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement