Advertisement
Advertisement

Berapa Tarif PPN Pembalut di Indonesia? Ini Cara Hitungnya

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2026 |21:03 WIB
Berapa Tarif PPN Pembalut di Indonesia? Ini Cara Hitungnya
Berapa tarif PPN pembalut di Indonesia? Ini cara hitungnya. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Berapa tarif PPN pembalut di Indonesia? Ini cara hitungnya. 

Pembalut yang dijual di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif efektif sebesar 11 persen. Meski tarif PPN secara nominal telah ditetapkan sebesar 12 persen, pemerintah menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sehingga beban pajak atas produk tersebut tetap setara 11 persen.

Pengenaan pajak pembalut kembali menjadi sorotan karena produk sanitasi menstruasi tersebut merupakan salah satu kebutuhan dasar perempuan. Pajak atas produk menstruasi ini dikenal dengan istilah period tax atau tampon tax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya, seperti tampon, termasuk barang yang dikenakan PPN di Indonesia. Produk tersebut belum mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sebagaimana sejumlah barang kebutuhan tertentu lainnya.

Ketentuan penghitungan PPN tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak serta Jasa Kena Pajak.

Berdasarkan aturan tersebut, barang kena pajak selain barang mewah dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement