JAKARTA – Pemerintah menerapkan dua mekanisme pemungutan pajak daerah, yakni self assessment dan official assessment. Perbedaan utama kedua sistem tersebut terletak pada pihak yang menghitung atau menetapkan besaran pajak terutang, sehingga wajib pajak perlu memahami mekanisme yang berlaku untuk memenuhi kewajibannya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui aturan ini, pemerintah membedakan jenis pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak dan jenis pajak yang besarnya ditetapkan oleh gubernur.
Perbedaan mekanisme tersebut juga menentukan dokumen yang digunakan dalam proses perpajakan, mulai dari pelaporan penghitungan pajak hingga pemberitahuan jumlah pajak terutang.
Dalam sistem self assessment, wajib pajak menghitung sendiri besaran pajak terutang berdasarkan dasar pengenaan dan tarif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak juga bertanggung jawab memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan sesuai ketentuan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jenis pajak yang menggunakan mekanisme ini meliputi:
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
- Pajak Rokok.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).