Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Beli Rumah, Kenali Pajak yang Mengikuti Kepemilikan Properti

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Sabtu, 24 Oktober 2026 |10:27 WIB
Setelah Beli Rumah, Kenali Pajak yang Mengikuti Kepemilikan Properti
Ilustrasi beli rumah. (Foto: Magnific/pressfoto)
A
A
A

JAKARTA - Saat akan membeli rumah dan tanah, perlu diingat bahwa kepemilikan itu tidak berhenti pada proses transaksi dan pengurusan dokumen. Tapi juga terdapat kewajiban perpajakan daerah yang perlu diperhatikan agar administrasi kepemilikan tetap tertib. Di Jakarta, kewajiban pajak tersebut muncul sejak mendapatkan hak atas tanah dan/atau bangunan hingga dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan. 

Properti tersebut melibatkan dua jenis pajak daerah yang saling berkaitan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Bagi wajib pajak yang masih bingung mengapa terdapat dua jenis pajak yang saling berkaitan, begini penjelasannya.

BPHTB berkaitan dengan peristiwa ketika seseorang atau badan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan tersebut dapat terjadi melalui berbagai cara, tidak hanya melalui transaksi jual beli. Bisa juga diperoleh melalui tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan maupun peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, serta bentuk perolehan hak lainnya sesuai ketentuan.

Karena itu, masyarakat yang memperoleh properti melalui hibah atau warisan juga perlu memperhatikan apakah perolehan tersebut termasuk objek BPHTB. Untuk perolehan hak yang menjadi objek BPHTB dan tidak mendapatkan pengecualian, tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen. Penghitungannya tidak hanya memperhatikan tarif tersebut, tetapi juga Nilai Perolehan Objek Pajak serta Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, tidak semua perolehan hak otomatis dikenakan BPHTB. Ketentuan perpajakan daerah memberikan sejumlah pengecualian, termasuk bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat tidak dapat hanya melihat apakah properti tersebut merupakan rumah pertama atau bukan. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement