“Ketentuan pada tahun pajak bersangkutan tetap perlu diperhatikan, termasuk terkait nilai objek, jumlah objek yang dimiliki, kondisi wajib pajak, maupun persyaratan administrasi lainnya. Selain memahami jenis pajaknya, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa mekanisme pemungutan BPHTB dan PBB-P2 berbeda,” ujarnya.
BPHTB dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak, sementara PBB-P2 dipungut berdasarkan penetapan Gubernur. Dokumen dasar pemungutannya pun berbeda, yakni SPTPD untuk BPHTB dan SPPT untuk PBB-P2. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan properti tidak hanya berkaitan dengan nilai aset, tetapi juga dengan tanggung jawab administrasi yang menyertainya.
Masyarakat yang baru memperoleh rumah atau tanah perlu memastikan kewajiban BPHTB telah dipenuhi sesuai ketentuan. Setelah properti menjadi milik, penguasaan, atau dimanfaatkan, kewajiban PBB-P2 juga perlu diperhatikan setiap tahun sesuai ketetapan yang berlaku.
Data objek dan kepemilikan juga penting untuk selalu dijaga akurasinya. Informasi yang tepat membantu proses administrasi perpajakan berjalan lebih tertib sekaligus mengurangi potensi kendala di kemudian hari.
Dengan memahami kewajiban perpajakan sejak awal, masyarakat dapat mengelola kepemilikan properti dengan lebih terencana sekaligus memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan. Pemenuhan kewajiban tersebut pada akhirnya turut mendukung penerimaan daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Anindita Trinoviana)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.