Advertisement
Advertisement

Mengenal 2 Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Ini Perbedaannya

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 25 Oktober 2026 |14:15 WIB
Mengenal 2 Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Ini Perbedaannya
Mengenal 2 Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Ini Perbedaannya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, serta informasi lain yang diperlukan sesuai ketentuan.

SPTPD harus diisi secara benar dan lengkap serta disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan Pajak Online untuk mengakses layanan perpajakan daerah yang tersedia.

BPHTB: Perhatikan Saat Terutang dan Pelaporan

BPHTB menjadi salah satu contoh pajak daerah yang menggunakan mekanisme self assessment. Dalam transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan, wajib pajak menghitung sendiri besaran pajak berdasarkan dasar pengenaan dan tarif yang berlaku.

Wajib pajak juga perlu memperhatikan saat terutangnya BPHTB. Dalam transaksi jual beli, saat terutang ditentukan berdasarkan tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli. Apabila transaksi tidak menggunakan perjanjian tersebut, saat terutang ditetapkan berdasarkan tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli.

Selain kewajiban wajib pajak, Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur kewajiban PPAT atau Notaris untuk meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak. PPAT atau Notaris juga wajib melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta kepada gubernur paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penghitungan sendiri oleh wajib pajak tetap disertai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sesuai peraturan.

Official Assessment: Pemerintah Daerah Menetapkan Besaran Pajak

Berbeda dengan self assessment, sistem official assessment menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang menetapkan besaran pajak terutang. Pasal 3 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur pemungutan pajak berdasarkan penetapan gubernur.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement