Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamenkeu Tegaskan Kripto Bukan Uang, Pajaknya Tetap Berlaku

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |19:45 WIB
Wamenkeu Tegaskan Kripto Bukan Uang, Pajaknya Tetap Berlaku
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholis Ibnu Aman soal pajak kripto. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA – Kebijakan perpajakan atas aset kripto perlu dipisahkan secara tegas dari penilaian keagamaan mengenai status syariah ekonomi digital. Setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur ekosistem aset digital di Indonesia.

“Kita tidak boleh mencampuradukkan kebijakan pajak dengan penilaian agama mengenai ekonomi digital dan aset kripto,” tegas Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholis Ibnu Aman dalam acara Bright Talks and Conference (BRITACOF) di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Nurkholis menjelaskan bahwa ulama berwenang memberikan fatwa dan panduan syariat. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfokus pada pengawasan pasar dan transaksi perdagangan, sedangkan Kementerian Keuangan berwenang merumuskan kebijakan serta mengatur pemungutan pajak.

“Kita semua memiliki tugas yang sama, yaitu menjaga agar aturan tetap jelas, adil, dan mudah dipatuhi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Nurkholis kembali menegaskan bahwa aset kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Di Indonesia, izinkan saya mengingatkan sekali lagi, hanya rupiah yang merupakan uang,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, juga telah menyampaikan pandangan mengenai status kripto sebagai komoditas atau aset, bukan uang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement