Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamenkeu Tegaskan Kripto Bukan Uang, Pajaknya Tetap Berlaku

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |19:45 WIB
Wamenkeu Tegaskan Kripto Bukan Uang, Pajaknya Tetap Berlaku
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholis Ibnu Aman soal pajak kripto. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

Oleh karena itu, aset kripto dikenai pajak sebagai aset atau barang bernilai yang dapat menghasilkan keuntungan.

“Jika kita menyewakan rumah atau menjual sepeda motor dengan keuntungan, penghasilan dari kegiatan tersebut menjadi objek pajak. Begitu pula dengan aset kripto. Aset kripto adalah aset, meskipun bukan uang,” jelasnya.

Seiring dengan pertumbuhan jumlah konsumen aset digital di Indonesia yang telah melampaui 23 juta akun per Agustus 2026, pemerintah terus mendorong keterbukaan dan kepastian regulasi agar masyarakat merasa terlindungi.

“Tugas kita adalah membangun aturan yang dapat dipahami dan dipercaya oleh masyarakat. Kewajiban kita adalah melayani kepentingan publik,” tutup Nurkholis.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement