Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sering Dikira PPN, Ternyata Ini Pajak yang Muncul di Struk Restoran

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |20:05 WIB
Sering Dikira PPN, Ternyata Ini Pajak yang Muncul di Struk Restoran
Tambahan pajak 10 persen pada struk restoran kerap dianggap sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Tambahan pajak 10 persen pada struk restoran kerap dianggap sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, pungutan tersebut merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan PPN yang dikelola pemerintah pusat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny menjelaskan, PPN dan PBJT merupakan dua jenis pajak yang berbeda, baik dari sisi objek pajak, pihak yang memungut, maupun pengelolaan penerimaannya.

“Tidak semua pajak yang tercantum dalam struk belanja atau tagihan merupakan PPN. Masyarakat perlu memahami bahwa pajak atas makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran dan memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah merupakan PBJT, bukan PPN,” ujar Morris, Rabu (14/10/2026).

PPN merupakan pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Secara umum, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam praktiknya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN atas transaksi yang terutang pajak untuk kemudian menyetorkannya kepada pemerintah pusat. Namun, makanan dan minuman yang disajikan oleh hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis yang menjadi objek pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN.

Sementara itu, PBJT merupakan pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu oleh konsumen akhir. Di DKI Jakarta, ketentuan mengenai PBJT diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement