PBJT di Jakarta mencakup beberapa jenis objek pajak, yakni makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Salah satu jenis PBJT yang paling dekat dengan aktivitas masyarakat sehari-hari adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Ketika konsumen makan di restoran yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah, pungutan pajak atas makanan dan minuman tersebut merupakan PBJT.
Di DKI Jakarta, tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10 persen. Karena itu, tambahan pajak sebesar 10 persen pada struk restoran tidak serta-merta dapat disebut sebagai PPN. Jenis pajak yang dikenakan ditentukan berdasarkan karakteristik transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan besaran tarifnya.
Morris menjelaskan, istilah “PB1” yang masih sering digunakan masyarakat untuk menyebut pajak restoran berasal dari ketentuan sebelumnya. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, istilah yang digunakan adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
Meski demikian, tidak semua pembelian makanan dan minuman otomatis dikenakan PBJT. Terdapat ketentuan mengenai objek pajak dan pengecualiannya, termasuk yang berkaitan dengan jenis usaha dan batas peredaran usaha tertentu. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah suatu pembelian termasuk objek PBJT.
Perbedaan PPN dan PBJT juga terlihat dari pengelolaan penerimaannya. PPN menjadi penerimaan pemerintah pusat, sedangkan PBJT merupakan bagian dari penerimaan pajak daerah. Dalam mekanisme PBJT, konsumen akhir menanggung pajak, sementara pelaku usaha menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran sesuai ketentuan yang berlaku.