JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026) yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Salah satu penyesuaian utama dalam PMK-71/2026 terletak pada mekanisme pembayaran utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran dari wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif, kini skema pembayaran akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penyesuaian mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menuntaskan kewajibannya.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).
Selain mengubah skema pelunasan utang, PMK-71/2026 turut menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta memperjelas kriteria pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Aturan ini juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang muncul dari proses keberatan, banding, hingga peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui skema PMK ini.