Bimo menekankan bahwa pembaruan aturan ini bukanlah bentuk kebijakan pemutihan pajak dan sama sekali tidak menghapuskan kewajiban pembayaran pokok utang.
Dari sudut pandang fiskal, penyempurnaan ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian tunggakan pokok pajak sekaligus mendorong tingkat kepatuhan sukarela.
Aturan peralihan juga telah disiapkan untuk memberikan kepastian hukum selama masa transisi penerapan regulasi.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tutup Bimo.
Masyarakat serta wajib pajak dapat mengakses dan mengunduh salinan resmi PMK-71/2026 secara lengkap melalui situs resmi pajak.go.id.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.