Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengadilan Pajak Pindah ke MA, Kemenkeu: Masuk Tahap Harmonisasi

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2026 |12:52 WIB
Pengadilan Pajak Pindah ke MA, Kemenkeu: Masuk Tahap Harmonisasi
Pengadilan Pajak Pindah ke MA, Kemenkeu: Masuk Tahap Harmonisasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, draf regulasi pelaksana tersebut telah selesai disusun dan disiapkan untuk memasuki tahap harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan, proses penyusunan draf Perpres telah melalui berbagai tahapan konsultasi antar-instansi sebelum melangkah ke proses pengesahan.

"Progresnya sudah ada konsultasi semuanya dan draftnya sudah ada dan sekarang menuju proses selanjutnya yang kita mau harmonisasi. Nanti setelah harmonisasi baru penetapan," ujar Robert dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).

Pengalihan pengawasan serta pembinaan Pengadilan Pajak ke tubuh Mahkamah Agung merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 25 Mei 2023 lalu. Langkah ini ditempuh guna menjamin independensi dan objektivitas peradilan dalam menyelesaikan sengketa perpajakan.

Sebelumnya, pembinaan Pengadilan Pajak berada di bawah naungan Kemenkeu. Di sisi lain, Kemenkeu juga membawahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang produk hukum/keputusannya kerap menjadi objek sengketa yang diuji oleh wajib pajak di Pengadilan Pajak.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement