Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengadilan Pajak Pindah ke MA, Kemenkeu: Masuk Tahap Harmonisasi

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2026 |12:52 WIB
Pengadilan Pajak Pindah ke MA, Kemenkeu: Masuk Tahap Harmonisasi
Pengadilan Pajak Pindah ke MA, Kemenkeu: Masuk Tahap Harmonisasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Dalam amar Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa "Departemen Keuangan" dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai "Mahkamah Agung".

Sesuai dengan mandat MK, proses transisi dan pengalihan seluruh aspek pembinaan organisasi, administrasi, hingga keuangan Pengadilan Pajak ke MA wajib dituntaskan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2026.

Integrasi penuh ke bawah Mahkamah Agung ini diharapkan memperkokoh posisi Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang independen, adil, dan objektif bagi wajib pajak maupun penanggung pajak yang mencari keadilan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement