Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Tegaskan Pajak Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |19:02 WIB
DJP Tegaskan Pajak Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemungutan pajak oleh negara tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemungutan pajak oleh negara tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Pajak dipandang sebagai bentuk kontribusi gotong royong masyarakat untuk membiayai fasilitas publik dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pertanyaan mengenai kesesuaian antara kewajiban perpajakan dan nilai-nilai keagamaan kerap muncul di tengah masyarakat, terutama seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital dan aset kripto.

“Banyak masyarakat Indonesia yang mengajukan pertanyaan sederhana dan mendasar. Apakah membayar pajak sejalan dengan ajaran agama kita? Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan aset kripto telah menambah dimensi baru pada pertanyaan tersebut. Ketika negara memungut pajak atas jenis transaksi baru, sebagian orang bertanya apakah negara sedang melegitimasinya,” kata Bimo dalam Opening Seminar Internasional Pajak, Ekonomi Digital, dan Aset Kripto dalam Perspektif Syariah, Kamis (15/10/2026).

Bimo menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kemaslahatan bersama (common good) bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Perpajakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pajak adalah kontribusi bersama yang mendanai sekolah, pendidikan, rumah sakit, layanan kesehatan, perlindungan sosial, serta infrastruktur demi kesejahteraan seluruh anak bangsa dan warga negara Indonesia. Dalam konteks ini, pajak berfungsi sebagai kemaslahatan bersama bagi setiap individu maupun masyarakat luas,” jelas Bimo.

Mengenai pengenaan pajak atas aset digital dan instrumen keuangan baru, Bimo menjelaskan bahwa fungsi perpajakan dan penentuan keabsahan syariah suatu transaksi merupakan dua hal yang berbeda.

“Perpajakan dan hukum syariah adalah dua domain yang berbeda. Memungut pajak atas suatu transaksi dilakukan untuk menjamin keadilan dan pengawasan. Hal tersebut tidak menentukan status keagamaan dari transaksi itu sendiri, yang tetap menjadi wewenang otoritas keagamaan terkait, dengan pandangan yang terus berkembang dalam hal ini,” jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement