Advertisement
Advertisement

Mengenal 2 Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Ini Perbedaannya

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 25 Oktober 2026 |14:15 WIB
Mengenal 2 Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Ini Perbedaannya
Mengenal 2 Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Ini Perbedaannya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Jenis pajak yang termasuk dalam mekanisme ini meliputi:

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

- Pajak Alat Berat (PAB).

- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

- Pajak Reklame.

- Pajak Air Tanah (PAT).

Dokumen yang digunakan dalam pemungutan antara lain Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SKPD menetapkan jumlah pokok pajak yang terutang, sedangkan SPPT memberitahukan besaran PBB-P2 terutang kepada wajib pajak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement