Dalam penghitungan PBB-P2, besaran pajak ditentukan berdasarkan dasar pengenaan pajak dan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersebut memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2.
Tahun pajak PBB-P2 berlangsung selama satu tahun kalender. Sementara itu, keadaan objek pajak yang menjadi dasar penghitungan ditentukan berdasarkan kondisi objek pada 1 Januari tahun pajak bersangkutan.
Perbedaan self assessment dan official assessment terletak pada pihak yang menghitung atau menetapkan besaran pajak terutang. Pada sistem pertama, wajib pajak menghitung sendiri pajaknya serta memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan. Pada sistem kedua, pemerintah daerah menetapkan besaran pajak melalui dokumen perpajakan sesuai jenis pajaknya.
Karena itu, wajib pajak perlu mengetahui kategori pajak yang menjadi kewajibannya, memahami dokumen yang digunakan, serta memperhatikan ketentuan pembayaran dan pelaporan.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pemahaman terhadap mekanisme pemungutan diharapkan membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya secara tertib sesuai peraturan yang berlaku.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.