Dengan mekanisme tersebut, tarif efektif PPN yang dibebankan kepada konsumen setara dengan 11 persen dari harga jual sebelum pajak.
Cara menghitung PPN pembalut
Sebagai ilustrasi, apabila harga pembalut sebelum dikenakan PPN sebesar Rp20.000, penghitungan pajaknya dilakukan dengan menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Berikut simulasi penghitungannya:
Harga pembalut sebelum PPN: Rp20.000
DPP nilai lain: 11/12 × Rp20.000 = Rp18.333,33
Tarif PPN: 12 persen
PPN terutang: 12% × Rp18.333,33 = Rp2.200
Total harga setelah PPN: Rp22.200
Dengan demikian, konsumen membayar PPN sebesar Rp2.200 untuk pembelian pembalut dengan harga sebelum pajak Rp20.000. Nilai tersebut setara dengan 11 persen dari harga jual awal.