Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Maman Ungkap Penyebab Wajib Sertifikasi Halal Molor hingga 2028

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2026 |07:49 WIB
Menteri Maman Ungkap Penyebab Wajib Sertifikasi Halal Molor hingga 2028
Menteri UMKM Maman (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari rencana berlaku mulai 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pun mengungkap penyebabnya.

Maman mengatakan, penundaan tersebut dilakukan lantaran berdasarkan aspirasi dan data yang dihimpun, masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Selain belum siap secara administratif, biaya pengurusan sertifikasi juga menjadi salah satu kendala.

"Ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di Tanah Air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun 2028," ujar Maman dalam konferensi pers dikutip, Jumat (23/10/2026).

Maman juga menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal sebenarnya bukan kebijakan baru yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014 lalu.

Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa jumlah entitas usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal saat ini baru mencapai 4.432.039, dengan jumlah produk yang tersertifikasi sekitar 16 juta. Angka tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan sertifikasi halal secara nasional.

"Ini masih jauh sekali dari yang kita inginkan," katanya.

Menurut Maman, pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan intensif bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta sejumlah asosiasi pelaku usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pembahasan tersebut bertujuan mencari formula terbaik agar kewajiban sertifikasi halal tetap dapat dijalankan tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku UMKM.

"Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru malah menjadi beban bagi UMKM kita. Ya, kita akan lagi cari formula yang terbaik," ucapnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement