Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadapi Wajib Halal Oktober 2026, Ini yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |14:02 WIB
Hadapi Wajib Halal Oktober 2026, Ini yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha
Pelaku usaha didorong segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Pelaku usaha didorong segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026). Persiapan tersebut mencakup pemahaman persyaratan, kelengkapan dokumen, serta pemilihan jalur sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Muti Arintawati, mengatakan sertifikasi halal tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari proses untuk memastikan kehalalan produk sesuai ketentuan.

“Sertifikasi halal berperan dalam memastikan integritas kehalalan produk melalui proses pemeriksaan yang sesuai ketentuan. Karena itu, pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi dan pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujar Muti, Selasa (20/10/2026).

Kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap sejak 2019. Pada 2026, cakupannya diperluas ke kategori produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengajuan dapat dilakukan melalui jalur reguler atau mekanisme pernyataan mandiri (self-declare), sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement