“Ketika negara mewajibkan, maka negara juga harus memampukan,” ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menilai sosialisasi dan literasi halal perlu diperluas dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk ulama dan dai, agar pelaku usaha memahami kewajiban serta tahapan sertifikasi yang harus dipenuhi.
Kesiapan pelaku usaha menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Selain memenuhi ketentuan, sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membantu produk menjangkau pasar yang lebih luas.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.