Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadapi Wajib Halal Oktober 2026, Ini yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |14:02 WIB
Hadapi Wajib Halal Oktober 2026, Ini yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha
Pelaku usaha didorong segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Pelaku usaha didorong segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026). Persiapan tersebut mencakup pemahaman persyaratan, kelengkapan dokumen, serta pemilihan jalur sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Muti Arintawati, mengatakan sertifikasi halal tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari proses untuk memastikan kehalalan produk sesuai ketentuan.

“Sertifikasi halal berperan dalam memastikan integritas kehalalan produk melalui proses pemeriksaan yang sesuai ketentuan. Karena itu, pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi dan pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujar Muti, Selasa (20/10/2026).

Kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap sejak 2019. Pada 2026, cakupannya diperluas ke kategori produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengajuan dapat dilakukan melalui jalur reguler atau mekanisme pernyataan mandiri (self-declare), sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Pada jalur reguler, pemeriksaan kehalalan produk dilakukan oleh LPH. Sementara itu, mekanisme self-declare ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan proses pendampingan dan penetapan kehalalan sesuai ketentuan.

Direktur LPPOM Lampung, Susilawati, mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku usaha, baik secara langsung maupun daring. Upaya tersebut juga melibatkan perguruan tinggi dan mahasiswa untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai prosedur sertifikasi halal.

Pendampingan meliputi penjelasan persyaratan, penyiapan dokumen, serta penyusunan daftar bahan dan produk yang dibutuhkan dalam proses pengajuan sertifikat halal.

Menurut Susilawati, pendampingan diperlukan untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan sertifikasi, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan prosedur pengajuan.

Sementara itu, perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Erni Juliana Al Hasanah Nasution, menilai penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu diimbangi dengan kesiapan pelaku usaha di lapangan. Dukungan pemerintah, menurut dia, diperlukan dalam pemutakhiran data, pendampingan, pemenuhan perizinan, serta koordinasi antarinstansi untuk mengatasi kendala pelaksanaan.

“Ketika negara mewajibkan, maka negara juga harus memampukan,” ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menilai sosialisasi dan literasi halal perlu diperluas dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk ulama dan dai, agar pelaku usaha memahami kewajiban serta tahapan sertifikasi yang harus dipenuhi.

Kesiapan pelaku usaha menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Selain memenuhi ketentuan, sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membantu produk menjangkau pasar yang lebih luas.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement